HUKUM MENGGUNAKAN GAMBAR EMOTION
Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
--
BISMILLAH
Hukum yang dhohir – wallahu alam – dari
gambar emotion ini – seperti gambar wajah tersenyum atau sedih – itu boleh dan tidak
termasuk dalam hukum gambar yang dilarang untuk menggambarnya, melukisnya atau menggunakannya
.
Dan yang demikian itu karena ada dua
alasan :
Pertama :
Tidak memperlihatkan ciri-ciri wajah
yang sebenarnya, seperti mata, mulut, dan hidung, serta tidak ada dari bagian kepala
dan telinga.
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas RA ,
Rosulullah ﷺ bersabda :
«الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ
الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ»
“Disebut gambar (yang terlarang)
adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu
bukanlah gambar (yang terlarang).”
(HR. Al-Ismaili dalam “المُعْجَمُ” dari hadits Ibnu Abbas, dan Al-Albani menilainya shahih dalam
Al-Silsilah As-Sahihah No. 1921, dan dalam Sahih Al-Jami’ No. (3864) .
Kedua :
Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa
jika sebuah gambar dipotong darinya yang tidak dapat bertahan hidup, maka itu
bukanlah gambar yang diharamkan.
Dan lihat rincian masalah ini dan pendapat
mazhab-madzhab lainnya dalam kitab :
أَحْكَامُ التَّصْوِيرِ
فِي الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ
“ Hukum fotografi dalam fiqih Islam
“. hal. 224-240
Tapi dengan catatan dua hal berikut
ini :
Hal ke 1 : Bahwa gambar emotion ini penggunaannya
dalam percakapan di Internet bukan dengan cara melukis sebuah gambar ,
melainkan hanya sebatas menggunakannya saja .
Hal ke 2 : Bagi seorang Wanita tidak
boleh menggunakan wajah-wajah ini dalam percakapannya dengan pria non-mahram;
Karena wajah-wajah ini mengekspresikan keadaan orang yang memasangnya, seperti
sedang tersenyum, tertawa, malu-malu, dll.
Hal ini tidak diperbolehkan bagi
seorang wanita untuk melakukan ini kepada pria non mahrom.
Percakapan perempuan dengan laki-laki
hanya diperbolehkan jika ada hajat penting , asalkan dia dalam forum publik,
bukan dalam korespondensi pribadi.
Ibnu Qudamah berkata :
فَإِنْ قُطِعَ رَأْسُ
الصُّورَةِ، ذَهَبَتِ الْكَرَاهَةُ.
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ:
الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ، وَحُكِيَ ذَلِكَ
عَنْ عِكْرِمَةَ، وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَانِي جِبْرِيلُ، فَقَالَ: أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ،
فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ،
وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ، فَمُرْ
بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعْ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرِ،
وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ، وَمُرْ
بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ. فَفَعَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
وَإِنْ قُطِعَ مِنْهُ
مَا لَا يَبْقَى الْحَيَوَانُ بَعْدَ ذَهَابِهِ، كَصَدْرِهِ أَوْ بَطْنِهِ، أَوْ جُعِلَ
لَهُ رَأْسٌ مُنْفَصِلٌ عَنْ بَدَنِهِ، لَمْ يَدْخُلْ تَحْتَ النَّهْيِ؛ لِأَنَّ الصُّورَةَ
لَا تَبْقَى بَعْدَ ذَهَابِهِ، فَهُوَ كَقَطْعِ الرَّأْسِ.
وَإِنْ كَانَ الذَّاهِبُ
يُبْقِي الْحَيَوَانَ بَعْدَهُ، كَالْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرِّجْلِ، فَهُوَ صُورَةٌ
دَاخِلَةٌ تَحْتَ النَّهْيِ.
وَكَذَلِكَ إِذَا
كَانَ فِي ابْتِدَاءِ التَّصْوِيرِ صُورَةُ بَدَنٍ بِلَا رَأْسٍ، أَوْ رَأْسٍ بِلَا
بَدَنٍ، أَوْ جُعِلَ لَهُ رَأْسٌ وَسَائِرُ بَدَنِهِ صُورَةُ غَيْرِ حَيَوَانٍ، لَمْ
يَدْخُلْ فِي النَّهْيِ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ بِصُورَةِ حَيَوَانٍ. انْتَهَى مِنْ
«الْمُغْنِي» (7/216).
“Jika bagian kepala itu dipotong,
maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata,
«الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ
الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ»
“Disebut gambar (yang terlarang)
adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu
bukanlah gambar (yang terlarang).” ( HR. Al-Baihaqi no. 14580 .Pen.)
Perkataan ini diceritakan dari
‘Ikrimah.
Diriwayatkan pula Abu Hurairah ia
berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda:,
«أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك
الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ
عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ،
وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى
الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ
فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ
فَلْيُخْرَجْ» . فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
"Jibril ‘alaihis salam datang
menemuiku dan berkata:
"Tadi malam aku datang untuk
menemuimu, dan tidak ada yang menghalangiku untuk masuk kecuali patung-patung
yang ada di atas pintu.
Di dalam rumah juga ada kain satir
tipis yang bergambar patung-patung , serta terdapat anjing, maka perintahkanlah
memotong kepala patung yang berada di rumah hingga berbentuk pohon, dan
perintahkanlah memotong tirai untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan
perintahkanlah untuk mengeluarkan anjing “.
Rasulullah ﷺ pun melakukan saran Jibril."
(( Penulis lengkapi hadits ini :
وَإِذَا
الْكَلْبُ لِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ كَانَ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُمْ فَأُمِرَ بِهِ
فَأُخْرِجَ .
قَالَ أَبُو
دَاوُد : وَالنَّضَدُ شَيْءٌ تُوضَعُ عَلَيْهِ الثِّيَابُ شَبَهُ السَّرِيرِ
“Namun tiba-tiba anjing milik Hasan
atau Husain berada di bawah ranjang (rak), maka beliau memerintahkan untuk
mengeluarkannya hingga anjing tsb pun dikeluarkan."
Abu Dawud berkata, "An-Nadlad
adalah sesuatu yang digunakan untuk meletakkan pakaian, semisal ranjang."
( HR. Abu Daud no. 3627 dan
at-Turmudzi no. 2806. Di hasankan oleh syeikh Muqbil al-Waadi’ii dlam
Ash-shahih al-Musnad no. 1360 . Dan di shahihkan oleh Syeikh al-Albaani dlm
Shahih Abi Daud no. 4158 PEN)) .
Lanjut perkataan Ibnu Quddaamah :
“ Jika gambar tersebut dipotong
lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong
adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan,
maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak
gambar (yang utuh).
Terpotongnya bagian-bagian tadi
statusnya sama seperti kepala yang terpotong.
Namun jika ketika dipotong masih
teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih
tetap terlarang.
Demikian pula jika di awal pembuatan
gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau
bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari
badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah
gambar sesuatu yang bernyawa.” (Lihat Al-Mughni, 7/216).
===
Tambahan tentang :
“HUKUM MENGGUNAKAN GAMBAR EMOTION”
Dari Abul Hayyaj al-Asady
beliau berkata : Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku :
«أَلَا
أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّه ﷺ أَنْ لَا تَدَعَ
تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ».
Maukah
kau aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku
? Janganlah engkau tinggalkan patung ( bernyawa ) kecuali engkau hapus dan
jangan tinggalkan kuburan yang nyumbul kecuali diratakan”. (HR. Muslim no. 969
).
قال:
وحَدَّثَنِيهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى
وَهُوَ الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي حَبِيبٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
وَقَالَ: «وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا».
Dia ( Imam Muslim ) berkata : Telah
bercerita kepada kami Abu Bakar bin Yahya Khallad al-Baahili, dan dia itu seorang
alQattan , telah mengatakan kepada kami Sufyan , telah mengatakan kepada saya
Habib dengan sanad ini , dia berkata :
«وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا»
" dan tidak ada gambar (
makhluk bernyawa ) kecuali kau menghapusnya “.
Al-Baghawi berkata :
«الصُّوَرُ إِذَا غُيِّرَتْ هَيْئَتُهَا، بِأَنْ
قُطِعَ رَأْسُهَا، أَوْ حُلَّتْ أَوْصَالُهَا، حَتَّى لَمْ يَبْقَ مِنْهَا إِلَّا أَثَرٌ،
لَا عَلَى شَبَهِ الصُّوَرِ، فَلَا بَأْسَ».
Jika gambar dirubah bentuknya ,
seperti memotong kepalanya , atau dilepas bagian-bagiannya, hingga tidak ada
yang tersisa darinya kecuali bekasnya dan tidak ada kemiripan dengan gambar-gambar
, maka tidak apa-apa. ( Baca : Sharh al-Sunnah (12/133)).
Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa’ad
Al-Khotslaan ( anggota Kibar Ulama Arab Saudi)
Pertanyan :
مَا حُكْمُ اسْتِخْدَامِ
الْوُجُوهِ التَّعْبِيرِيَّةِ الْمَعْرُوفَةِ بِـ(الْفِيسَاتِ) فِي وَسَائِلِ التِّقْنِيَةِ
الْحَدِيثَةِ؟
“Apakah hukum menggunakan gambar
ekspresi wajah yang dikenal dengan ( face ) dalam sarana tekhnologi modern?”
Jawab :
الَّذِي يَظْهَرُ
أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ صُوَرًا بِالْمَعْنَى الشَّرْعِيِّ،
وَإِنَّمَا هِيَ مُجَرَّدُ رُمُوزٍ يُؤْتَى بِهَا لِلتَّعْبِيرِ عَنْ جُمْلَةٍ مِنَ
الْكَلَامِ..، ثُمَّ عَلَى تَقْدِيرِ أَنَّهَا صُورَةٌ فَقَدْ ذَكَرَ الْفُقَهَاءُ
أَنَّ الصُّورَةَ إِذَا قُطِعَ مِنْهَا مَا لَا تَبْقَى مَعَهُ الْحَيَاةُ فَلَا تَكُونُ
مُحَرَّمَةً».
“Yang nampak ekspresi wajah dengan simbol
emotion seperti itu tidaklah mengapa. Hal ini karena gambar-gambar emotion
wajah tersebut bukan gambar ( makhluk hidup yang dilarang Pen.) menurut
syari’at.
Emotion hanyalah sekedar
simbol-simbol ekspresi wajah yang dibuat untuk mengungkapkan sejumlah dari
perkataan.”
Kemudian kalau seandainya bahwa itu
adalah gambar ( makhluk hidup yang dilarang Pen.) maka para fuqoha (ahli fikih)
telah menyebutkan bahwasanya gambar jika telah dipotong/dihilangkan darinya sesuatu
yang menyebabkannya tidak bertahan untuk hidup maka itu tidak diharamkan . (Sumber
: www.saad-alkthlan.com/text-875)
Namun tentu saja ekspresi wajah yang
ditampilkan bukan yang memalukan dan merendahkan orang lain.
Syekh Ibnu Utsaimin, semoga Allah
merahmatinya, berkata:
«وَجُمْهُورُ أَهْلِ
الْعِلْمِ: أَنَّ الْمُحَرَّمَ هُوَ صُوَرُ الْحَيَوَانِ فَقَطْ، لِمَا وَرَدَ فِي
السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ جِبْرِيلَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ يُقْطَعْ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ.
قَوْلُهُ: (إِلَّا
طَمَسْتَهَا). إِنْ كَانَتْ مُلَوَّنَةً: فَطَمْسُهَا بِوَضْعِ لَوْنٍ آخَرَ يُزِيلُ
مَعَالِمَهَا، وَإِنْ كَانَتْ تِمْثَالًا فَإِنَّهُ يُقْطَعُ رَأْسُهُ، كَمَا فِي حَدِيثِ
جِبْرِيلَ السَّابِقِ، وَإِنْ كَانَتْ مَحْفُورَةً، فَيُحْفَرُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى
لَا تَتَبَيَّنَ مَعَالِمُهُ، فَالطَّمْسُ يَخْتَلِفُ.
وَظَاهِرُ الْحَدِيثِ:
سَوَاءٌ كَانَتْ تُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللهِ أَمْ لَا». انْتَهَى مِنْ «مَجْمُوعِ
فَتَاوَى ابْنِ عُثَيْمِينَ» (10/1036).
“Dan Jumhur para ulama : bahwa yang
diharamkan adalah gambar-gambar hewan saja ; berdasarkan yang disebutkan dalam kitab-kitab
Sunan dari hadits Jibril bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
فَمُرْ
بِرَأْسِ التِّمْثَالِ يُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ
“Maka perintahkanlah untuk memotong
kepala patung , hingga berbentuk pohon”.
Sabda beliau ﷺ : (kecuali kau menghapusnya). Jika itu
berwarna : maka hilangkan dengan menimpakan warna lain yang bisa menghilangkan
tanda-tandanya. Dan jika itu patung, maka kepalanya di potong , seperti dalam
hadits Jibril sebelumnya . Dan jika itu diukir, maka digoreskan di wajahnya
sehingga tidak terlihat tanda-tandanya. Dengan demikian maka makna “ menghapus
“ itu berbeda-beda”. [Baca “مَجْمُوعِ
فَتَاوَى ابْنِ عُثَيْمِينَ”
(10/1036 )]
Dan Syekh Ibn Utsaimin, semoga Allah
merahmatinya, berkata pula :
«الَّذِي مَا تَتَبَيَّنُ لَهُ صُورَةٌ، رَغْمَ
مَا هُنَالِكَ مِنْ أَعْضَاءٍ وَرَأْسٍ وَرَقَبَةٍ، وَلَكِنْ لَيْسَ فِيهِ عُيُونٌ
وَأَنْفٌ: فَمَا فِيهِ بَأْسٌ؛ لِأَنَّ هَذَا لَا يُضَاهِي خَلْقَ اللهِ».
“Yang gambarnya tidak jelas, meskipun
ada anggota badannya, kepala dan lehernya, tetapi tidak memiliki mata dan
hidung ; maka itu tidak apa-apa, karena ini tidak membandingi ciptaan Allah “.
Beliau juga berkata :
«إِذَا لَمْ تَكُنِ الصُّورَةُ وَاضِحَةً، أَيْ:
لَيْسَ فِيهَا عَيْنٌ، وَلَا أَنْفٌ، وَلَا فَمٌ، وَلَا أَصَابِعُ: فَهَذِهِ لَيْسَتْ
صُورَةً كَامِلَةً، وَلَا مُضَاهِيَةً لِخَلْقِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ».
“Jika gambar itu tidak jelas, yakni :
tidak memiliki mata, tidak ada hidung, tidak ada mulut, atau jari, maka ini
bukan gambar yang lengkap, juga tidak sebanding dengan ciptaan Allah Azza wa
Jalla “. (Baca “مَجْمُوعِ
فَتَاوَى ابْنِ عُثَيْمِينَ”
(2/278-279)]
====
HUKUM BANNER FOTO MODEL DAN REKAYASA FOTO WAJAH DENGAN AI
Hukum Islam mengenai pemasangan banner
menggunakan foto model toko dan rekayasa foto wajah menggunakan AI tergantung
pada konten, cara penggunaan, serta potensi dampak negatif yang ditimbulkan,
seperti penipuan atau fitnah. Secara garis besar, kedua hal tersebut
diperbolehkan (mubah) sebagai sarana bisnis, asalkan tidak melanggar batasan
syariat, tidak menipu, dan tidak membuka aurat.
Berikut adalah rincian hukum fikih untuk
masing-masing kasus:
1]. Hukum Banner Menggunakan Foto Model di
Toko
Menurut mayoritas ulama kontemporer, fotografi
(menggunakan kamera) berbeda dengan melukis makhluk bernyawa dengan tangan yang
dilarang. Kamera hanya menangkap pantulan cahaya dari makhluk yang sudah
diciptakan Allah. Oleh karena itu, penggunaan foto model untuk iklan hukum
asalnya boleh, dengan syarat ketat:
•] Menutup aurat dan bebas tabarruj
berlebihan: Jika menggunakan model wanita, model tersebut wajib menutup aurat
sesuai syariat, tidak memperlihatkan lekuk tubuh, dan tidak berdandan yang
memicu syahwat (tabarruj). Memasang banner dengan model yang membuka aurat
hukumnya haram.
•]Kejelasan kepemilikan: Foto model yang
digunakan harus memiliki izin resmi, bukan mengambil karya orang lain secara
ilegal atau melanggar hak cipta.
•] Tujuan yang jelas: Digunakan murni sebagai
media informasi atau promosi jualan yang halal, bukan untuk dipuja atau
diagungkan.
Catatan:
Sebagian ulama dari kalangan ulama Salafi/Mazhab
Hanbali melarang secara mutlak memajang foto makhluk bernyawa di tempat umum
atau dinding karena dianggap menghalangi malaikat rahmat masuk. Oleh karena
itu, disarankan menggunakan manekin tanpa wajah atau gambar dekoratif
nonmakhluk hidup.
[2]. Hukum Mengedit Foto Seseorang Menggunakan
AI hingga Berubah
Teknologi AI dipandang oleh para ulama sebagai
alat (wasilah), sehingga hukumnya kembali pada bagaimana manusia
memanfaatkannya. Mengubah foto asli seseorang secara drastis menggunakan AI
memiliki rincian hukum sebagai berikut:
1). Jika Mengandung Unsur Kebohongan
(Tadlis/Kadzib)
Hukumnya: Haram.
Jika foto diedit agar terlihat melakukan
sesuatu yang faktanya tidak pernah dilakukan, misalnya mengedit foto seseorang
seolah-olah sedang melaksanakan umrah atau memalsukan testimoni produk untuk
kepentingan iklan bisnis, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori dusta.
2). Jika Menimbulkan Fitnah dan Merusak
Kehormatan (Deepfake/Vulgar)
Hukumnya: Haram mutlak.
Mengedit wajah seseorang ke tubuh orang lain
yang berpakaian tidak sopan, vulgar, atau menempatkannya dalam situasi yang
mempermalukan orang tersebut merupakan tindakan yang merusak kehormatan sesama
muslim dan termasuk dosa besar.
3). Jika Tanpa Izin Pemilik Foto
Hukumnya: Haram.
Mengambil dan mengubah data biometrik atau
wajah seseorang tanpa kerelaan pemiliknya bertentangan dengan prinsip menjaga
hak orang lain, termasuk hak atas harta dan kehormatan (hifzhul mal dan hifzhul
'irdh).
4). Jika Penyempurnaan Digital Standar (Tanpa
Penipuan)
Hukumnya: Boleh.
Jika pengeditan AI hanya berupa peningkatan kualitas gambar (enhancer), penyesuaian warna, atau perbaikan pencahayaan agar produk terlihat lebih jelas dan estetis, tanpa memanipulasi bentuk asli dengan cara yang dapat menipu pembeli, maka hukumnya boleh.
Beda Melukis dan Mengambil Foto
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata:
“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas
–radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas
ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari
hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.”
Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang
kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah ﷺ. Aku
pernah mendengar beliau bersabda,
“Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan
mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia
tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.”
Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi
kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka
gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no.
2225)
Hadits di atas membicarakan pelukis yang
mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang
menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera
adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam
gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan
dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar
yang ada di cermin.
Hukum Fotografi
Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum
memotret makhluk hidup?
Pendapat pertama, diharamkan memotret dan
hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah,
dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar.
Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi
memenuhi kaidah:
[*] Bukan gambar wanita
[*] Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat
Dalilnya,
Melukis dan memotret berbeda. Memotret itu
sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka.
Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual
hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam
dalam pemotretan.
0 Komentar